GASTRA SMAN 1 PATI

Forum Online Petugas Tata Upacara Castra Jayecwara SMAN 1 PATI

maknai saat-saat pengukuhan dengan air mata yang tulus October 25, 2008

Filed under: Dari Kami Alumni — gastrasman1pati @ 12:32 pm

PENGANTAR PENGUKUHAN

CALON ANGGOTA PELETON PELAKSANA/INTI GASTRA

SMA NEGERI 1 PATI


DENGAN NAMA TUHAN YANG MAHA PENGASIH DAN PENYAYANG, SEMOGA BERKAH DAN KESELAMATAN, TUHAN LIMPAHKAN PADA KITA SEMUA YANG HADIR DISINI.

PUJI SYUKUR KITA PANJATKAN KEPADA TUHAN SERU SEKALIAN ALAM, ZAT TUNGGAL, MAHA PENCIPTA SEMUA INI. SEBAGAI MAKHLUK, MARILAH KITA BERSYUKUR KEPADA AL-KHALIK, BAHWA PADA AKHIRNYA KITA TELAH MENYELESAIKAN SUATU UPAYA DENGAN SELAMAT.

ADIK-ADIK CALON ANGGOTA PELETON PELAKSANA/INTI GASTRA SMA NEGERI 1 PATI, PADA PELANTIKAN INI, ADIK-ADIK HARUS LEBIH MENGENAL JATI DIRI SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA DAN DITUNTUT UNTUK BERSIKAP DAN BERPERILAKU SESUAI DENGAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI.

HARI INI ADIK-ADIK AKAN DIKUKUHKAN SEBAGAI ANGGOTA PELETON PELAKSANA/INTI GASTRA SMA NEGERI 1 PATI.

PENGUKUHAN INI BERMAKNA. BAHWA GASTRA SMA NEGERI 1 PATI BERJIWA KESATRIA, SATUNYA PERKATAAN DAN PERBUATKAN, BERTANGGUNG JAWAB, RELA BERKORBAN UNTUK IBU PERTIWI.

ADIK-ADIK CALON ANGGOTA PELETON PELAKSANA/INTI GASTRA SMA NEGERI 1 PATI

TENGOKLAH PERJALANAN SEJARAH KITA

BERGELIMANG DARAH DAN AIR MATA

RIBUAN JIWA DAN JASAD YANG TERKAPAR

MEMBELA BENDERA PUSAKA SANG MERAH PUTIH

PENGORBANAN DEMI PENGORBANAN

PENGORBANAN UNTUK APA

PENGORBANAN UNTUK SIAPA

KEMERDEKAAN…KEMERDEKAAN…,

CITA-CITA PROKLAMASI

KESEJAHTERAAN SELURUH RAKYAT

HARKAT MANUSIA

TAPI INGAT…INGAT ADIK-ADIKKU…

KERJA BELUM SELESAI

LAHAN LUAS TERBENTANG DIHADAPANMU

MENANTI TANGAN-TANGAN TERPUJI

KINI SEBAGAI PERWUJUDAN PENGKUKUHAN

ADALAH PENGUCAPAN IKRAR

BERSEDIAKAH ADIK-ADIK MENGUCAPKAN IKRAR PUTRA INDONESIA DIHADAPAN BENDERA MERAH PUTIH DAN DISAKSIKAN OLEH HADIRIN YANG ADA PADA TEMPAT INI ?

(dijawab :”siap, bersedia”)

SANG MERAH PUTIH MENGAMBIL TEMPAT

Adik :

ATAS NAMA REKAN-REKAN PESERTA YANG LAIN, PEGANGLAH SANG MERAH PUTIH DENGAN TANGAN KIRIMU, DAN KEPADA SELURUH PESERTA CALON ANGGOTA PELETON PELAKSANA/INTI GASTRA SMA NEGERI 1 PATI, MARILAH KITA TUNDUKKAN KEPALA, UNTUK MEMANJATKAN DOA KEPADA TUHAN YANG MAHA KUASA, MENURUT AGAMA MASING-MASING.

BERDOA MULAI….

YA TUHAN….

· AJARILAH KAMI BEKERJA TANPA MENGHIRAUKAN CUCURAN KERINGAT

· AJARILAH KAMI BERBAKTI TANPA MENGHARAP BALASAN APAPUN JUGA

· AJARILAH KAMI BERJUANG TANPA MENGHITUNG UNTUNG RUGI, SEMUA INI ATAS KARUNIA-MU, YA TUHAN….SELESAI.

ADIK-ADIK CALON ANGGOTA PELETON PELAKSANA/INTI GASTRA SMA NEGERI 1 PATI, KINI ULANGILAH KATA-KATA DARI IKRAR YANG AKAN KAKAK UCAPKAN DENGAN SUARA KERAS DAN TEGAS.

IKRAR PUTRA INDONESIA

Aku mengaku Putra Indonesia, dan berdasarkan pengakuan itu :

· Aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al-Khalik Yang Maha Esa dan bersumber kepada-Nya

· Aku mengaku, bertumpah darah satu, tanah air Indonesia

· Aku mengaku, berbangsa satu, Negara Kesatuan negara Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila

· Aku mengaku, bertujuan satu, masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila sesuai dengan isi Pembukaan Undang-undang Dasar 1945

· Aku mengaku, bercara karya satu perjuangan besar dan akhlak dan ikhsan menurut Ridha Tuhan Yang Maha Esa

Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang maha Esa memberkati niatku ini dengan Taufiq dan hidayah-Nya serta Inayah-Nya

Adik :

LEPASKAN SANG MERAH PUTIH

SEKARANG AMBILAH KEMBALI SANG MERAH PUTIH DENGAN KEDUA TANGANMU, CIUMLAH SANG MERAH PUTIH…CIUMLAH SANG MERAH PUTIH….BUMI DAN TANAH AIRKU INDONESIA.

ADIK-ADIK DIPERSILAKAN MEMBASUH MUKA DENGAN SEMANGAT BARU, SEBAGAI TANDA SELESAINYA PENGUKUHAN INI.

post by naru_Ariefta

 

GASTRA Punya Aturan

Filed under: 1,Dari Kami Alumni — gastrasman1pati @ 12:21 pm

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PETUGAS TATA UPACARA CASTRA JAYECWARA

SMA NEGERI 1 PATI

BAB I

KODE ETIK, KODE KEHORMATAN, DAN ATRIBUT

Pasal 1

IKRAR PUTRA INDONESIA

Aku mengaku Putra Indonesia, dan berdasarkan pengakuan itu :

· Aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al-Khalik Yang Maha Esa dan bersumber kepada-Nya

· Aku mengaku, bertumpah darah satu, tanah air Indonesia

· Aku mengaku, berbangsa satu, Negara Kesatuan negara Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila

· Aku mengaku, bertujuan satu, masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila sesuai dengan isi Pembukaan Undang-undang Dasar 1945

· Aku mengaku, bercara karya satu perjuangan besar dan akhlak dan ikhsan menurut Ridha Tuhan Yang Maha Esa

Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang maha Esa memberkati niatku ini dengan Taufiq dan hidayah-Nya serta Inayah-Nya

Pasal 2

DARMA MULIA PUTERA INDONESIA

I. Putera Indonesia, adlah makhluk Tuhan Al-Khalik Yang Maha Esa, dan oleh sebab itu, maka dengan iman dan ikhsan, serta dengan adab ia bertaqwa kepada Tuhannya.

II. Putera indonesia, adalah makhluk jenis manusia, oleh sebab ia adlah manusia, maka ia berakhlak selaku manusia. Pikirannya, perkataannya, dan perbuatannya terhadap sesama makhluk khususnya sesama umat manusia digetari oleh getaran rasa kasih sayang dari dalam lubuk hati nuraninya dan digerakkan oleh daya rasa keadilan dari budi kemanusiaannya, teristimewa terhadap sesama Putera Indonesia

Demikianlah laku dan karya manusia Sang Putera Indonesia yang dapat dipercaya, beradab, bersusila, dan berbudi luhur.

III. Karena darah kelahirannya tumpah di pangkuan Ibu Pertiwi Indonesia, tumpah di tanah antara air, tumpah di nusa antara bahari, dan bernafasnya menghirup udara Indonesia, keperluan hidupnya dicukupi oleh Ibu Indonesia, maka dengan kepantasan setiap Putera Indonesia cinta kepada tanah air dan udara yang diamanatkan oleh Tuhan penguasa seluruh semesta alam kepada umat Indonesia dan dengan kepantasan pula membalas budi kepada Ibu-nya. Suka dan rela berkorban untuk melindunginya, memandunya, smbil berjuang tanpa putus asa untuk mensejahterakan peri kehidupan bangsa Indonesia.

Sebagai Putera se-Ibu, setiap Putera berkesadaran, berpandangan. Dan bertata cara hidup selaku anggota satu keluarga persatuan, ialah keluarga PERSATUAN INDONESIA

Demikianlah jiwanya : Jiwa Indonesia, pribadinya : pribadi Indonesia, perilakunya : Beradat Indonesia, karya budi dayanya : Karya Budi Daya Indonesia, perhatian dan darma baktinya berpusat pertama-tama dan terutama bagi kepentingan Indonesia, bukan kepentingan lebih dari itu, apalagi kepentingan diri sendiri.

IV. Setiap manusia, juga setiap Putera Indonesia, pada hakekatnya adalah sama. Sama hak asasinya, sama daulat pribadinya, sama daulat kerakyatannya. Itulah asas kemerdekaan Indonesia dan kemerdekaan setiap bangsa di atas dunia peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Peri kehidupan Putera-putera Indonesia dlam suatu wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila, dipimpinkannya kepada hukum yang mengandung kebijaksanaan sebagai mufakat yang dicapai oleh wakil-wakilnya dalam permusyawaratan/perwakilan.

Asas kemerdekaan yang dengan jujur, ditata dan ditertibkan sedemikian itu, dengan disiplin pula dipatuhinya dan tanpa putus asamenanggulangi segala kesukaran dalam menjaga tetap berlakunya ketatatertiban itu agar Indonesia dan Putera-Puterannya tetap merdeka bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Demikianlah denga Ridha Tuhan Yang maha Esa, segenap Putera Indonesia selaku pandu-pandu Ibu-nya, dengan watak kesatria, rasa tanggung jawab, dan dengan gembira berjuang bersama-sama untuk mengadakan dan menjaga adanya masyarakat yang adil, tetapi juga yang makmur dalam peri kehidupan kebendaan yang dapat untuk membekali peri kehidupannya di masa sesudah meninggalkan hidup di dunia ini.

Selangkah demi selangkah, dengan cermat dan tepat, hemat, dan bersahaja, berupayalah segenap Putera Indonesia bersama-sama, untuk mewujudkan cita-cita bangsanya, ialah masyarakat pancasila sebagaiwarganya, dalam keadaan yang aman dan sentosa, jaya, dan mulia, serta bermanfaat di antara dan bagi masyarakat bangsa-bangsa di bumi ini.

Pasal 3

1. Lambang GASTRA SMA N 1 Pati adalah berbentuk perisai berwarna hitam dangan garis pinggir dan huruf berwarna emas bertuliskan “GASTRA SMA N 1 PATI” berisi gambar dalam bulatan putih putra-putri dilatar belakangi bendera merah putih yang sedang berkibar dan tiga garis horison atau awan

2. Bendera GASTRA SMA N 1 Pati berukuran 150x90cm dengan warna dasar putih yang di tengah-tengahnya berisi lambang GASTRA SMA N 1 Pati dengan garis tengah 75 cm terlihat dari dua sisi

3. Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan rasa disiplin anggota menggunakan seragam dan atributnya

Pasal 4

1. Semua atribut yang berhubungan dengan GASTRA SMA N 1 Pati tidak dibenarkan dan dipakai atau dimiliki selain anggota GASTRA SMA N 1 Pati

2. Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi

Pasal 5

Penjelasan lebih lanjut dari kode etik, kode kehormatan, atribut, dan seragam akan diatur dalam peraturan organisasi

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 6

1. Anggota Instruktur adalah kelas XII yang telah purna tugas sebagai peleton pelaksana

2. Anggota Peleton Pelaksana adalah kelas XI yang telah puna tugas sebagai Peleton Inti

3. Anggota Peleton Inti adalah kelas X yang perekrutannya diatur dalam peraturan organisasi

Pasal 7

1. Keanggotaan berhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar peraturan organisasi

2. Dalam hal anggota melanggar peraturfan organisasi pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah

3. Selama menunggu waktu diadakannya musyawarah seperti tersebut dalam ayat dua pengurus dapat me-nonaktifkan anggota yang bersangkutan

4. Sebelum dinyatakan keanggotaannya dihentikan anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri

BAB III

SUSUNAN PENGURUS

Pasal 8

Susunan pengurus disusun berdasarkan Sistem Pendekatan keluarga Bahagia yang merupakan kekhasan dari konsep Ltihan Pandu Indonesia Ber-Pancasila dalam Desa Bahagia

Pasal 9

1. Anggota Instuktur terdiri dari :

a. Danton

b. Lurah

c. Wakil Lurah

d. Carik

e. Wakil Carik

f. Juru Uang

g. Wakil Juru Uang

h. Anggota

2. Untuk anggota Peleton Pelaksana dan Peleton Inti diatur sama dengan ayat satu poin a, b, c, d, e, f, g, dan h

Pasal 10

1. Instruktur adalah pembimbing dan yang memberikan instruksi kepada Peleton Pelaksana dan Peleton Inti

2. Peleton Pelaksana adalah pengurus harian organisasi dan pemberi instruksi lapangan kepada Peleton Inti

3. Peleton Inti adlah pelaksana lapangan atas instruksi dari Instruktur danPeleton Pelaksana

4. Pengurus harian organisasi dikukuhkan oleh Kepala Sekolah

BAB IV

TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 11

1. Lurah dan Danton dipilih secara langsung

2. Lurah terpilih dalam menyusun kepengurusan dibantu oleh Danton terpilih

BAB V

MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 12

1. Masa jabatan pengurus adalah selama satu tahun pelajaran

2. Pengurus berhenti bila habis masa jabatannya

3. Pemberhentian pengurus hanya dapat melalui Musyawarah Peleton atau Musyawarah Peleton Luar Biasa

BAB VI

MUSYAWARAH DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA

Pasal 13

Musyawarah Peleton dilaksanakan satu kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran selama masa kepengurusan

Pasal 14

Musyarah merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :

1. Menilai Laporan Pertanggung Jawaban pengurus organisasi

2. Menetapkan perubahan/penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

3. Menetapkan program kerja dan kebijakan organisasi

4. Memilih dan menetapkan Lurah dan Danton

5. Memilih, mengangkat, dan memperhentikan pengurus organisasi

6. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu

Pasal 15

1. Musyawarah Peleton Luar Biasa diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak

2. Musyawarah Peleton Luar Biasa dapat diadakan apabila diminta sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah pengurus dan anggota

BAB VII

RAPAT KERJA DAN RAPAT KOORDINASI

Pasal 16

Rapat kerja diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan oleh pengurus harian (Peleton Pelaksana) selama masa kepengurusan

Pasal 17

1. Rapat koordinasi siadakan satu kali dalam satu masa kepengurusan yaitu menjelang Musyawarah Peleton diadakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Musyawarah Peleton

2. Rapat koordinasi menyusun materi-materi Musyawarah Peleton

BAB VIII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18

1. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat

2. Bila setelah diupayakan bersungguh-sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tecapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

BAB IX

PERUBAHAN DAN PERATURAN PERALIHAN

Pasal 19

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Peleton

Pasal 20

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh pengurus harian GASTRA SMA N 1 Pati

BAB X

PENUTUP

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Peleton I GASTRA SMA N 1 Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah

Di tetapkan di : Pati

Tanggal : 26 Agustus 2007

MUSYAWARAH PELETON (MUSPELETON) I

GASTRA SMA N 1 PATI

Pimpinan Sidang

Cakra Wibi Sasmito Rizki Wahyu Pramono Nanang Rudianto Ariefta

Ketua Wakil Ketua Sekretaris

Arif Kristiyono Inggar Putri Merdekawati

Anggota Anggota

 

Kenali GASTRA sebagai bagian diri

Filed under: Dari Kami Alumni — gastrasman1pati @ 12:12 pm

ANGGARAN DASAR

PETUGAS TATA UPACARA CASTRA JAYECWARA

SMA NEGERI 1 PATI

2007

Pembukaan

Maksud dari pembinaan generasi muda dan khususnya siswa SMA Negeri 1 Pati dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang beriman, taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.

Petugas tata upacara merupakan salah satu bagian dari siswa SMA Negeri 1 Pati yang juga generasi muda Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, idealisme/patriotisme, dan harga diri, serta mempunyai wawasan luas, kokoh kepribadiannya, memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi, serta dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, semangat kerja keras dan kepeloporan.

Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka petugas tata upacara membentuk suatu wadah yang diberi nama Petugas Tata Upacara Castra Jayecwara SMA Negeri 1 Pati.

Atas berkat rahmat Allah serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang ikhlas, keinginan luhur, berkebudayaan dalam kesatuan dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis serta harmonis lahir batin, maka setiap siswa yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban tugas sebagai petugas tata upacara yang bertempat di SMA Negeri 1 Pati, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam anggaran dasar organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada sekolah, masyarakat, tanah tumpah darah Indonesia dengan berasaskan pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Petugas Tata Upacara Castra Jayecwara SMA Negeri 1 Pati disingkat GASTRA SMA N 1 Pati

2. GASTRA SMA N 1 Pati berkedudukan di Sekolah Menengah Atas 1 Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Jengah

3. GASTRA SMA N 1 Pati disahkan pada tanggal 26 Agustus 2007 di SMA Negeri 1 Pati melalui Musyawarah Peleton I GASTRA SMA N 1 Pati, untuk waktu yang tidak ditentukan

BAB II

ASAS, DASAR, DAN SIFAT

Pasal 2

GASTRA SMA N 1 Pati berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945

Pasal 3

GASTRA SMA N 1 Pati adalah organisasi kesiswaan di bawah OSIS

BAB III

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4

GASTRA SMA N 1 Pati mempunyai tujuan :

1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi siswa dan warga negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, serta patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi

2. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila

3. Membina watak, kemandirian, dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan, dan kesatuan, mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada sekolah, masyarakat, bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan anggota, keluarga, dan masyarakat sekitar

4. Membentuk siswa SMA Negeri 1 Pati yang memiliki ketahanan mental (tanguh), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannya (tanggap), serta daya tahan fisik/jasmani (tangkas)

Pasal 5

GASTRA SMA N 1 Pati mempunyai fungsi :

1. Pendorong dan pemerakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang instruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan organisasi, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara

2. Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan kebijakan sekolah, pemerintah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. Sebagai petugas tata upacara inti dalam pelaksanaan upacara-upacara di SMA Negeri 1 Pati

BAB IV

KODE ETIK, KODE KEHORMATAN DAN ATRIBUT

Pasal 6

Kode etik GASTRA SMA N 1 Pati berbentuk ikrar yang disebut Ikrar Putra Indonesia

Pasal 7

Kode kehormatan GASTRA SMA N 1 Pati adalah Darma Mulia Putra Indonesia

Pasal 8

GASTRA SMA N 1 Pati mempunyai atribut berupa bendera, lambang dan seragam

BAB V

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9

Jenis keanggotaan dalam GASTRA SMA N 1 Pati terdiri dari :

a. Instruktur

b. Peleton Pelaksana

c. Peleton Inti

Pasal 10

1. Anggota Instruktur mempunyai hak bicara, hak suara, dan tidak memiliki hak dipilih sebagai pengurus harian

2. Anggota Peleton Pelaksana mempunyai hak bicara, hak suara, dan hak dipilih sebagai pengurus harian

3. AnggotaPeleton Inti mempunyai hak bicara, hak suara, dan tidak memiliki hak dipilih sebagai pengurus harian

4. Semua anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Peleton serta Peraturan organisasi yang di tetapkan

BAB VI

ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA

DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 11

Organisasi GASTRA SMA N 1 Pati disusun secara vertikal dengan urutan sebagai berikut :

1. Dewan Pertimbangan, Pembina dan Penasehat

2. Instruktur

3. Peleton Pelaksana

4. Peleton Inti

Pasal 12

Pengurus harian organisasi GASTRA SMA N 1 Pati dikukuhkan oleh Kepala Sekolah

Pasal 13

Majelis Tinggi dan Majelis Kehormatan organisasi GASTRA SMA N 1 Pati terdiri dari beberapa anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Peleton

BAB VII

PELINDUNG, PEMBINA DAN PENASEHAT

Pasal 14

Pelindung

Kepala SMA Negeri 1 Pati

Pasal 15

Pembina

Pembina GASTRA SMA N 1 Pati terdiri dari :

1. WAKASEK Kesiswaan

2. Pembina OSIS

3. Guru yang diperbantukan

4. Masyarakat yang diperbantukan

Pasal 16

Penasehat

Penasehat GASTRA SMA N 1 Pati terdiri dari :

1. Wakasek Kesiswaan

2. Pembina OSIS

3. Ketua OSIS

4. Ketua MPK

BAB VIII

MUSYAWARAH

Pasal 17

Musyawarah dalam organisasi GASTRA SMA N 1 Pati terdiri dari :

1. Musyawarah Peleton

2. Musyawarah Peleton Luar Biasa

Pasal 18

MUSPELETON dan MUSPELETON luar biasa dinyatakan sah apabila dihadiri dari tiga perempat pengurus dan anggota

BAB IX

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 19

Keuangan GASTRA SMA N 1 Pati diperoleh dari :

1. Iuran anggota

2. Dana Operasional Sekolah

3. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 20

Kekayaan GASTRA SMA N 1 Pati diperoleh dari usaha organisasi, dana operasional sekolah, dan sumbangan yang sah serta tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

BAB X

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 21

Segala sesuatu yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar

BAB XI

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 22

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Peleton

Pasal 23

1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Peleton Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu

2. Dalam hal GASTRA SMA N 1 Pati dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Musyawarah Peleton Luar Biasa yang tersebut pada ayat 1

BAB XII

PENUTUP

Anggaran dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Peleton I GASTRA SMA N 1 Pati yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 Agustus 2007 bertempat di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah

Di tetapkan di : Pati

Tanggal : 26 Agustus 2007

MUSYAWARAH PELETON (MUSPELETON) I

GASTRA SMA N 1 PATI

Pimpinan Sidang

Cakra Wibi Sasmito Rizki Wahyu Pramono Nanang Rudianto Ariefta

Ketua Wakil Ketua Sekretaris

Arif Kristiyono Inggar Putri Merdekawati

Anggota Anggota

 

adakah kalanya… September 23, 2008

Filed under: Dari Kami Alumni — gastrasman1pati @ 4:23 am

Sebuah harmoni dari suatu kehidupan

jika ada awal, pastilah ada akhir,

jika ada lahir, pasti ada mati,

jika ada muda, adakalanya menjadi tua,

jika ada pertemuan, adakalanya harus berpisah,

KRAWANG-BEKASI

Kami yang kini terbaring antara Krawang-Bekasi
tidak bisa teriak “Merdeka” dan angkat senjata lagi.
Tapi siapakah yang tidak lagi mendengar deru kami,
terbayang kami maju dan mendegap hati ?

Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika dada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kami mati muda. Yang tinggal tulang diliputi debu.
Kenang, kenanglah kami.

Kami sudah coba apa yang kami bisa
Tapi kerja belum selesai, belum bisa memperhitungkan arti 4-5 ribu nyawa

Kami cuma tulang-tulang berserakan
Tapi adalah kepunyaanmu
Kaulah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan

Atau jiwa kami melayang untuk kemerdekaan kemenangan dan harapan
atau tidak untuk apa-apa,
Kami tidak tahu, kami tidak lagi bisa berkata
Kaulah sekarang yang berkata

Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika ada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak

Kenang, kenanglah kami
Teruskan, teruskan jiwa kami
Menjaga Bung Karno
menjaga Bung Hatta
menjaga Bung Sjahrir

Kami sekarang mayat
Berikan kami arti
Berjagalah terus di garis batas pernyataan dan impian

Kenang, kenanglah kami
yang tinggal tulang-tulang diliputi debu
Beribu kami terbaring antara Krawang-Bekasi
Chairil Anwar
(1948)
Brawidjaja,
Jilid 7, No 16,
1957

tapi untuk suatu perjuangan,

tidak ada kata akhir,

yang ada adalah TERUS sambungkan mata rantai,

untuk segala sesuatu yang lebih baik dan terbaik

post by Naru_Ariefta