ANGGARAN RUMAH TANGGA
PETUGAS TATA UPACARA CASTRA JAYECWARA
SMA NEGERI 1 PATI
BAB I
KODE ETIK, KODE KEHORMATAN, DAN ATRIBUT
Pasal 1
IKRAR PUTRA INDONESIA
Aku mengaku Putra Indonesia, dan berdasarkan pengakuan itu :
· Aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al-Khalik Yang Maha Esa dan bersumber kepada-Nya
· Aku mengaku, bertumpah darah satu, tanah air Indonesia
· Aku mengaku, berbangsa satu, Negara Kesatuan negara Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila
· Aku mengaku, bertujuan satu, masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila sesuai dengan isi Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
· Aku mengaku, bercara karya satu perjuangan besar dan akhlak dan ikhsan menurut Ridha Tuhan Yang Maha Esa
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang maha Esa memberkati niatku ini dengan Taufiq dan hidayah-Nya serta Inayah-Nya
Pasal 2
DARMA MULIA PUTERA INDONESIA
I. Putera Indonesia, adlah makhluk Tuhan Al-Khalik Yang Maha Esa, dan oleh sebab itu, maka dengan iman dan ikhsan, serta dengan adab ia bertaqwa kepada Tuhannya.
II. Putera indonesia, adalah makhluk jenis manusia, oleh sebab ia adlah manusia, maka ia berakhlak selaku manusia. Pikirannya, perkataannya, dan perbuatannya terhadap sesama makhluk khususnya sesama umat manusia digetari oleh getaran rasa kasih sayang dari dalam lubuk hati nuraninya dan digerakkan oleh daya rasa keadilan dari budi kemanusiaannya, teristimewa terhadap sesama Putera Indonesia
Demikianlah laku dan karya manusia Sang Putera Indonesia yang dapat dipercaya, beradab, bersusila, dan berbudi luhur.
III. Karena darah kelahirannya tumpah di pangkuan Ibu Pertiwi Indonesia, tumpah di tanah antara air, tumpah di nusa antara bahari, dan bernafasnya menghirup udara Indonesia, keperluan hidupnya dicukupi oleh Ibu Indonesia, maka dengan kepantasan setiap Putera Indonesia cinta kepada tanah air dan udara yang diamanatkan oleh Tuhan penguasa seluruh semesta alam kepada umat Indonesia dan dengan kepantasan pula membalas budi kepada Ibu-nya. Suka dan rela berkorban untuk melindunginya, memandunya, smbil berjuang tanpa putus asa untuk mensejahterakan peri kehidupan bangsa Indonesia.
Sebagai Putera se-Ibu, setiap Putera berkesadaran, berpandangan. Dan bertata cara hidup selaku anggota satu keluarga persatuan, ialah keluarga PERSATUAN INDONESIA
Demikianlah jiwanya : Jiwa Indonesia, pribadinya : pribadi Indonesia, perilakunya : Beradat Indonesia, karya budi dayanya : Karya Budi Daya Indonesia, perhatian dan darma baktinya berpusat pertama-tama dan terutama bagi kepentingan Indonesia, bukan kepentingan lebih dari itu, apalagi kepentingan diri sendiri.
IV. Setiap manusia, juga setiap Putera Indonesia, pada hakekatnya adalah sama. Sama hak asasinya, sama daulat pribadinya, sama daulat kerakyatannya. Itulah asas kemerdekaan Indonesia dan kemerdekaan setiap bangsa di atas dunia peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Peri kehidupan Putera-putera Indonesia dlam suatu wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila, dipimpinkannya kepada hukum yang mengandung kebijaksanaan sebagai mufakat yang dicapai oleh wakil-wakilnya dalam permusyawaratan/perwakilan.
Asas kemerdekaan yang dengan jujur, ditata dan ditertibkan sedemikian itu, dengan disiplin pula dipatuhinya dan tanpa putus asamenanggulangi segala kesukaran dalam menjaga tetap berlakunya ketatatertiban itu agar Indonesia dan Putera-Puterannya tetap merdeka bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Demikianlah denga Ridha Tuhan Yang maha Esa, segenap Putera Indonesia selaku pandu-pandu Ibu-nya, dengan watak kesatria, rasa tanggung jawab, dan dengan gembira berjuang bersama-sama untuk mengadakan dan menjaga adanya masyarakat yang adil, tetapi juga yang makmur dalam peri kehidupan kebendaan yang dapat untuk membekali peri kehidupannya di masa sesudah meninggalkan hidup di dunia ini.
Selangkah demi selangkah, dengan cermat dan tepat, hemat, dan bersahaja, berupayalah segenap Putera Indonesia bersama-sama, untuk mewujudkan cita-cita bangsanya, ialah masyarakat pancasila sebagaiwarganya, dalam keadaan yang aman dan sentosa, jaya, dan mulia, serta bermanfaat di antara dan bagi masyarakat bangsa-bangsa di bumi ini.
Pasal 3
1. Lambang GASTRA SMA N 1 Pati adalah berbentuk perisai berwarna hitam dangan garis pinggir dan huruf berwarna emas bertuliskan “GASTRA SMA N 1 PATI” berisi gambar dalam bulatan putih putra-putri dilatar belakangi bendera merah putih yang sedang berkibar dan tiga garis horison atau awan
2. Bendera GASTRA SMA N 1 Pati berukuran 150x90cm dengan warna dasar putih yang di tengah-tengahnya berisi lambang GASTRA SMA N 1 Pati dengan garis tengah 75 cm terlihat dari dua sisi
3. Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan rasa disiplin anggota menggunakan seragam dan atributnya
Pasal 4
1. Semua atribut yang berhubungan dengan GASTRA SMA N 1 Pati tidak dibenarkan dan dipakai atau dimiliki selain anggota GASTRA SMA N 1 Pati
2. Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi
Pasal 5
Penjelasan lebih lanjut dari kode etik, kode kehormatan, atribut, dan seragam akan diatur dalam peraturan organisasi
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota Instruktur adalah kelas XII yang telah purna tugas sebagai peleton pelaksana
2. Anggota Peleton Pelaksana adalah kelas XI yang telah puna tugas sebagai Peleton Inti
3. Anggota Peleton Inti adalah kelas X yang perekrutannya diatur dalam peraturan organisasi
Pasal 7
1. Keanggotaan berhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar peraturan organisasi
2. Dalam hal anggota melanggar peraturfan organisasi pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah
3. Selama menunggu waktu diadakannya musyawarah seperti tersebut dalam ayat dua pengurus dapat me-nonaktifkan anggota yang bersangkutan
4. Sebelum dinyatakan keanggotaannya dihentikan anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri
BAB III
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 8
Susunan pengurus disusun berdasarkan Sistem Pendekatan keluarga Bahagia yang merupakan kekhasan dari konsep Ltihan Pandu Indonesia Ber-Pancasila dalam Desa Bahagia
Pasal 9
1. Anggota Instuktur terdiri dari :
a. Danton
b. Lurah
c. Wakil Lurah
d. Carik
e. Wakil Carik
f. Juru Uang
g. Wakil Juru Uang
h. Anggota
2. Untuk anggota Peleton Pelaksana dan Peleton Inti diatur sama dengan ayat satu poin a, b, c, d, e, f, g, dan h
Pasal 10
1. Instruktur adalah pembimbing dan yang memberikan instruksi kepada Peleton Pelaksana dan Peleton Inti
2. Peleton Pelaksana adalah pengurus harian organisasi dan pemberi instruksi lapangan kepada Peleton Inti
3. Peleton Inti adlah pelaksana lapangan atas instruksi dari Instruktur danPeleton Pelaksana
4. Pengurus harian organisasi dikukuhkan oleh Kepala Sekolah
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 11
1. Lurah dan Danton dipilih secara langsung
2. Lurah terpilih dalam menyusun kepengurusan dibantu oleh Danton terpilih
BAB V
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 12
1. Masa jabatan pengurus adalah selama satu tahun pelajaran
2. Pengurus berhenti bila habis masa jabatannya
3. Pemberhentian pengurus hanya dapat melalui Musyawarah Peleton atau Musyawarah Peleton Luar Biasa
BAB VI
MUSYAWARAH DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 13
Musyawarah Peleton dilaksanakan satu kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran selama masa kepengurusan
Pasal 14
Musyarah merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
1. Menilai Laporan Pertanggung Jawaban pengurus organisasi
2. Menetapkan perubahan/penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. Menetapkan program kerja dan kebijakan organisasi
4. Memilih dan menetapkan Lurah dan Danton
5. Memilih, mengangkat, dan memperhentikan pengurus organisasi
6. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu
Pasal 15
1. Musyawarah Peleton Luar Biasa diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak
2. Musyawarah Peleton Luar Biasa dapat diadakan apabila diminta sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah pengurus dan anggota
BAB VII
RAPAT KERJA DAN RAPAT KOORDINASI
Pasal 16
Rapat kerja diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan oleh pengurus harian (Peleton Pelaksana) selama masa kepengurusan
Pasal 17
1. Rapat koordinasi siadakan satu kali dalam satu masa kepengurusan yaitu menjelang Musyawarah Peleton diadakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Musyawarah Peleton
2. Rapat koordinasi menyusun materi-materi Musyawarah Peleton
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
1. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat
2. Bila setelah diupayakan bersungguh-sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tecapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Peleton
Pasal 20
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh pengurus harian GASTRA SMA N 1 Pati
BAB X
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Peleton I GASTRA SMA N 1 Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah
Di tetapkan di : Pati
Tanggal : 26 Agustus 2007
MUSYAWARAH PELETON (MUSPELETON) I
GASTRA SMA N 1 PATI
Pimpinan Sidang
Cakra Wibi Sasmito Rizki Wahyu Pramono Nanang Rudianto Ariefta
Ketua Wakil Ketua Sekretaris
Arif Kristiyono Inggar Putri Merdekawati
Anggota Anggota
Recent Comments